BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam
sebagai agama yang universal, mengajarkan seluruh aspek kehidupan penganutnya
seperti masalah ibadah, akhlaq termasuk juga tata cara dalam kehidupan
sehari-hari yang sering kita sebut dengan muamalat. Akan tetapi sebagai salah
satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan ummat Islam, ketentuannya tidak
tercantum secara rinci dan jelas dalam al-Qur’an sehingga perlu penjelasan yang
lebih rinci dan mendalam melalui ijtihad para ulama.
Pada awal
sebelum mengalami revolusi literatur kehidupan, kegiatan manusia dalam
bermualah masih bisa di jangkau dan di pantau oleh hokum-hukum yang telah di
atur oleh para ulama fiqh pada masa itu, di samping itu kegiatan ini juga masih
bisa diqiyaskan secara sederhana oleh para mujtahid yang bersumber dari nash.
Kegiatan jual beli dengan skim mudhorobah misalnya, Seiring dengan perkembangan
yang ada pada zaman itu, pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut, akad
yang mereka gunakan untuk bertransaksi masih sangat sederhana, dan tidak
memerlukan banyak tenaga para ulama fiqh dalam menghukumi kegiatan tersebut.
Seiring
dengan perkembangan zaman yang sudah di lingkungi oleh kegiatan yang serba
praktis dan canggih oleh pengaruh teknologi
dari luar, kegiatan seperti jual beli pun sudah mengalami revisi,
sehingga akad-akad yang digunakan untuk bertransaksi sudah semakin semakin
bervariasi dalam satu kegiatan jual beli saja.
Dan dalam
menghukumi akan kegiatan tersebut harus di butuhkan para ulama fiqh yang tahu betul akan konsep
dasar dengan melakukan pengisian dalam bentuk kaidah fiaq yang berkaitan dengan
fiqh muamala misalnya, dari bentuk kegiatan tersebut dan bisa mengqiyaskan
dengan kegiatan ekonomi yang yang sedang berlangsung saat ini.
Transaksi
bisnis yang berubah karena adanya perkembangan atau perubahan kondisi, situasi,
dan tradisi/kebiasaan. Perkembangan tekhnologi yang semakin cepat dan canggih
menghadirkan berbagai fasilitas dengan berbagai kemudahannya begitu pula dalam
hal bisnis
B.
Rumusan Masalah
1.
Jelaskan Pengertian Fiqh
Muamalah !
2.
Jelaskan Ruang Lingkup
Fiqh Muamalah !
3.
Bagaimana Kemajuan
Zaman Fiqh Muamalah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Fiqh
Muamalah
Fiqh muamalah terdiri
atas dua kata, yaitu fiqh dan muamalah.
Ø
Fiqh
Menurut
etimologi (bahasa), fiqh adalah (الفهم) (paham),
seperti pernyataan: فقهت الدرس ) (saya paham
pelajaran itu). Arti ini sesuai dengan arti fiqih dalam salah satu
hadis riwayat Imam Bukhari berikut:
من يرد ا لله
به خيرا يفقهه في الد ي
“Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisiNya,
niscaya diberikan kepadaNya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama.”
Menurut
terminologi, fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup
seluruh ajaran agama, baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliah (ibadah),
yakni sama dengan arti Syari’ah Islamiyah.
Menurut Imam
Haramain, fiqih merupakan pengetahuan hukum syara’ dengan jalan ijtihad.
Demikian pula menurut Al-Amidi, pengetahuan hukum dalam fiqih adalah melalui
kajian dari penalaran (nadzar dan istidhah)
Ø
Muamalah
Menurut
etimologi, kata muamalah (المعاملة) adalah bentuk masdar
dari kata ‘amala ( عامل – يعامل
– معاملة )
wajarnya adalah (فاعل – يفاعل – مفاعلة )
yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.
Muamalah
ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan
antara manusia dan alam sekitarnya,tanpa memandang agama atau asal usul
kehidupannya.
Ø
Fiqh Muamalah
Fiqih
Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan
hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang
diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Pengertian
fiqh muamalah menurut terminologi dapat di bagi menjdi dua, yaitu :
a.
Pengertian fiqh
muamalah dalam arti luas
Menurut
Ad-Dimyati “aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan
masalah ukhrawi
Menurut
Muhammad Yusuf Musa “peraturan-peraturan Allah yang di ikuti dan di taati dalam
hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
Menurut
pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan
perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan
material yang saling menguntungkan satu sama lain.[1]
Menurut
pengertian ini fikih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT., yang
ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan
yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan. Firman
Allah dalam surat an Nahl ayat 89:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ
تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ (89)…
“ Kami
turunkan kepadamu al Qur’an untuk menerangkan segala sesuatu, untuk petunjuk
dan rahmat serta berita gembira bagi orang-orang islam.”(QS.An-Nahl:
89)
b.
Pengertian fiqh muamalah
dalam arti sempit (khas) :
Menurut
Hudhari Beeik, “muamalah adalah semua akad membolehkan manusia saling menukar
manfaat.
Menurut
Idris Ahmad, : “muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungn manusia
dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya
dengan cara yang paling baik.
Menurut
Rasyid Ridha : muamalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat
dengan cara-cara yang telah ditentukan.[2]
Muamalah
ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan
antara manusia dan alam sekitarnya,tanpa memandang agama atau asal usul
kehidupannya. Aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia,
dapat kita temukan dalam hukum Islam tentang perkawinan, perwalian, warisan,
wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang
mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya dapat kita temukan antara
lain dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara
memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan.
Aturan agama
yang mengatur hubunagn antara manusia dengan alam sekitarnya dapat kita jumpai
seperti larangan mengganggu, merusak dan membinasakan hewan, tumbuhan atau yang
lainnya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan oleh agama, perintah kepada
manusia agar mengadakan penelitian dan pemikiran tentang keadaan alam semesta.
Dari uraian
diatas telah kita ketahui bahwa muamalah mempunyai ruang lingkup yang luas,
yang meliputi segala aspek, baik dari bidang agama, politik, ekonomi,
pendidikan serta sosial-budaya.[3]
B.
Ruang Lingkup Fiqh
Muamalah
Ruang
lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan
hokum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau
larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah hokum-hukum fiqih
terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan
hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan
manusia lainnya.
Ruang
lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,
ekonomi, politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering
disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu
cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan
di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan
yang terbatas.
Ruang lingkup fiqh muamalah terbagi menjadi dua, yaitu :
1.
Al-Muamalah Al-Adabiyah
Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah
Al-Adabiyah adalah ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari
salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan,
dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan
peredaran harta.
2.
Al-Muamalah Al-Madiyah
- Jual
beli (Al-bai’ at-Tijarah)
- Gadai
(rahn)
- Jaminan/
tanggungan (kafalah)
- Pemindahan
utang (hiwalah)
- Jatuh
bangkit (tafjis)
- Batas
bertindak (al-hajru)
- Perseroan
atau perkongsian (asy-syirkah)
- Perseroan
harta dan tenaga (al-mudharabah)
- Sewa
menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
- Upah
(ujral al-amah)
- Gugatan
(asy-syuf’ah)
- Sayembara
(al-ji’alah)
- Pembagian
kekayaan bersama (al-qisamah)
- Pemberian
(al-hibbah)
- Pembebasan
(al-ibra’), damai (ash-shulhu)
- beberapa
masalah mu’ashirah (mukhadisah), seperti masalah bunga bank, asuransi,
kredit, dan masalah lainnnya
- Pembagian
hasil pertanian (musaqah)
- Kerjasama
dalam perdagangan (muzara’ah)
- pembelian
barang lewat pemesanan (salam/salaf)
- Pihak
penyandang dana meminjamkan uang kepada nasabah/ Pembari modal (qiradh)
- Pinjaman
barang (‘ariyah)
- Sewa
menyewa (al-ijarah)
- Penitipan
barang (wadi’ah)
Peluang ijtihad dalam aspek tersebut diatas harus
tetap terbuka, agar hukum Islam senantiasa dapat memberi kejelasan normatif
kepada masyarakat sebagai pelaku-pelaku ekonomi.
C.
Kemajuan Zaman Fikih
Muamalah
Seiring dengan bermunculannya konsep-konsep bisnis baru yang menawarkan
berbagai konsep transaksi bisnis, tentu sebagai salah satu sumber hukum agama
mayoritas di Indonesia seharusnya fiqh muamalah juga harus lebih cekatan dalam
menyiasati dan memecahkan masalah hukum dari transaksi bisnis tersebut, kalau
memang hal itu haram menurut agama maka tugas para fuqaha baru adalah
memunculkan konsep produk transaksi baru yang mirip dengan transaksi tersebut
tapi tetap sesuai dengan konsep syari’ah.
Jika dilihat perkembangan bisnis sekarang, memang dapat disimpulkan bahwa
konsep fiqh muamalah klasik tersebut tidak relevan lagi dengan perkembangan
bisnis sekarang oleh karena itu kehadiran konsep fiqh muamalah kontemporer yang
menawarkan konsep transaksi bisnis kontemporer sangat membantu dalam memecahkan
masalah ini, sehingga kita sebagai ummat islam dapat dengan nyaman menjalankan
bisnis tersebut tanpa khawatir akan melanggar ketentuan yang ditetapkan hukum
Islam.
Akan tetapi perlu diingat juga bahwa sebagian besar konsep fiqh muamalah
kontemporer itu masih banyak mengasopsi konsep fiqh muamalah klasik karena para
ulama kontemporer tetap memakai prinsip-prinsip hukum muamalah klasik dalam
menetapkan hukum transaksi muamalah kontemporer karena memang prinsip itu tidak
dapat dihilangkan, hanya saja melalui proses ijtihad yang disesuaikan dengan
konteks sekarang.
Jadi walaupun fiqh muamalah klasik itu sudah dianggap tidak relevan lagi
dengan konteks bisnis kontemporer sekarang tidak dapat dipungkiri juga kalau
fiqh muamalah klasik mempunyai peran yang sangat penting dalam pembuatan konsep
fiqh muamalah kontemporer karena fiqh muamalah klasik itulah yang menjadi
konsep utamanya walaupun sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai
terjadinya perubahan, yaitu faktor tempat, faktor zaman, faktor kondisi social,
faktor niat, dan faktor adat kebiasaan.
Pada
dasarnya, kita masih dapat menerapkan kaidah-kaidah muamalat klasik namun tidak
semuanya dapat diterapkan pada bentuk transaksi yang ada pada saat ini. Dengan
alasan karena telah berubahnya sosio-ekonomi masyarakat. Sebagaimana kaidah
yang telah diketahui:
المحفظة
بالقديم الصلح و الأخذ بالجديد الأصلح
Al-muhafazah bil qadim ash-sholih
wal akhz bil jadid aslah
Yaitu
memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus
praktik yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang
mengharamkannya. Dengan kaidah di atas, kita dapat meyimpulkan bahwa transaksi
ekonomi pada masa klasik masih dapat dilaksanakan selama relevan dengan
kondisi, tempat dan waktu serta tidak bertentangan dengan apa yang diharamkan.
Dalam kaitan
dengan perubahan social dan pengaruh dalam persoalan muamalah ini, nampak tepat
analisis yang dikemukakan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ketika beliau merumuskan
sebuah kaidah yang amat relevan untuk diterapkan di zaman modern dalam
mengatisipasi sebagai jenis muamalah yang berkembang.
Ada beberapa
faktor yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai terjadinya perubahan,
yaitu faktor tempat, faktor zaman, faktor kondisi social, faktor niat, dan
faktor adat kebiasaan. Faktor-faktor ini amat berpengaruh dalam menetapkan
hokum bagi para mujtahid dalam menetapkan suatu hokum bidang muamalah. Dalam
menghadapi perubahan social yang disebabkan kelima faktor ini, yang akan
dijadikan acuan dalam menetapkan hukum suatu persolan muamalah adalah
tercapainya maqashid asy-syari’ah. Atas dasar itu, maqashid asy-syari’ah lah
yang menjadi ukuran keabsahan suatu akad atau transaksi muamalah.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Fiqh muamalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan
hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang
piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai
keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci
Fiqih muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada
keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk
mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola,
dan mengembangkan mal (harta benda).
Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala
perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh
falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku manusia di sini
berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan
kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia.
B.
Saran
Adapun
yang menjadi saran dalam penulisan makalah ini yaitu penyusun menyadari bahwa
penyusun hanyalah manusia biasa yang tidak pernah luput dari sifat khilaf,
salah dan dosa. Oleh karenanya penyusun mengharapkan saran dan kritik dari
pembaca apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan penjelasan materi mengenai
fiqh muamalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Azharliqoh
Ahmad, Pengertian Fiqh Muamalat KontemporerI, Senin, 08 Februari 2010
Rosyada
Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993
Syafei
Rachmat, Fiqih Muamalah Bandung : Pustaka Setia, 2001
Zuhdi Masjfuk,
Studi Islam jilid III: Muamalah, Jakarta : Rajawali, 1988
izin take bu
BalasHapusHow to win at the hands of the Baccarat hands? - Worrione
BalasHapusBaccarat hands are not the kadangpintar most popular of card febcasino games. They have been developed by some of the biggest names in 바카라 the game. They are