Jumat, 19 Juli 2013

Makalah Fiqih Muamalah

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Islam sebagai agama yang universal, mengajarkan seluruh aspek kehidupan penganutnya seperti masalah ibadah, akhlaq termasuk juga tata cara dalam kehidupan sehari-hari yang sering kita sebut dengan muamalat. Akan tetapi sebagai salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan ummat Islam, ketentuannya tidak tercantum secara rinci dan jelas dalam al-Qur’an sehingga perlu penjelasan yang lebih rinci dan mendalam melalui ijtihad para ulama.
Pada awal sebelum mengalami revolusi literatur kehidupan, kegiatan manusia dalam bermualah masih bisa di jangkau dan di pantau oleh hokum-hukum yang telah di atur oleh para ulama fiqh pada masa itu, di samping itu kegiatan ini juga masih bisa diqiyaskan secara sederhana oleh para mujtahid yang bersumber dari nash. Kegiatan jual beli dengan skim mudhorobah misalnya, Seiring dengan perkembangan yang ada pada zaman itu, pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut, akad yang mereka gunakan untuk bertransaksi masih sangat sederhana, dan tidak memerlukan banyak tenaga para ulama fiqh dalam menghukumi kegiatan tersebut.
Seiring dengan perkembangan zaman yang sudah di lingkungi oleh kegiatan yang serba praktis dan canggih oleh pengaruh teknologi  dari luar, kegiatan seperti jual beli pun sudah mengalami revisi, sehingga akad-akad yang digunakan untuk bertransaksi sudah semakin semakin bervariasi dalam satu kegiatan jual beli saja.
Dan dalam menghukumi akan kegiatan tersebut harus di butuhkan  para ulama fiqh yang tahu betul akan konsep dasar dengan melakukan pengisian dalam bentuk kaidah fiaq yang berkaitan dengan fiqh muamala misalnya, dari bentuk kegiatan tersebut dan bisa mengqiyaskan dengan kegiatan ekonomi yang yang sedang berlangsung saat ini.
Transaksi bisnis yang berubah karena adanya perkembangan atau perubahan kondisi, situasi, dan tradisi/kebiasaan. Perkembangan tekhnologi yang semakin cepat dan canggih menghadirkan berbagai fasilitas dengan berbagai kemudahannya begitu pula dalam hal bisnis
B.            Rumusan Masalah
1.        Jelaskan Pengertian Fiqh Muamalah !
2.        Jelaskan Ruang Lingkup Fiqh Muamalah !
3.        Bagaimana Kemajuan Zaman Fiqh Muamalah ?







BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah terdiri atas dua kata, yaitu fiqh dan muamalah.
Ø   Fiqh
Menurut etimologi (bahasa), fiqh adalah (الفهم) (paham), seperti pernyataan: فقهت الدرس   ) (saya paham pelajaran itu). Arti ini sesuai dengan arti fiqih dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari berikut:
من يرد ا لله به خيرا يفقهه في الد ي
“Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisiNya, niscaya diberikan kepadaNya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama.”
Menurut terminologi, fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliah (ibadah), yakni sama dengan arti Syari’ah Islamiyah.
Menurut Imam Haramain, fiqih merupakan pengetahuan hukum syara’ dengan jalan ijtihad. Demikian pula menurut Al-Amidi, pengetahuan hukum dalam fiqih adalah melalui kajian dari penalaran (nadzar dan istidhah)

Ø   Muamalah
Menurut etimologi, kata muamalah (المعاملة)  adalah bentuk masdar dari kata ‘amala (  عامل – يعامل – معاملة ) wajarnya adalah (فاعل – يفاعل – مفاعلة ) yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.
Muamalah ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya,tanpa memandang agama atau asal usul kehidupannya.
Ø   Fiqh  Muamalah
Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Pengertian fiqh muamalah menurut terminologi dapat di bagi menjdi dua, yaitu :
a.             Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
Menurut Ad-Dimyati “aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi
Menurut Muhammad Yusuf Musa “peraturan-peraturan Allah yang di ikuti dan di taati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain.[1]
Menurut pengertian ini fikih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT., yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan. Firman Allah dalam surat an Nahl ayat 89:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ (89)…
“ Kami turunkan kepadamu al Qur’an untuk menerangkan segala sesuatu, untuk petunjuk dan rahmat serta berita gembira bagi orang-orang islam.”(QS.An-Nahl: 89)
b.             Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit (khas) :
Menurut Hudhari Beeik, “muamalah adalah semua akad membolehkan manusia saling menukar manfaat.
Menurut Idris Ahmad, : “muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungn manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
Menurut Rasyid Ridha : muamalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.[2]
Muamalah ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya,tanpa memandang agama atau asal usul kehidupannya. Aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia,  dapat kita temukan dalam hukum Islam tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya dapat kita temukan antara lain dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan.
Aturan agama yang mengatur hubunagn antara manusia dengan alam sekitarnya dapat kita jumpai seperti larangan mengganggu, merusak dan membinasakan hewan, tumbuhan atau yang lainnya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan oleh agama, perintah kepada manusia agar mengadakan penelitian dan pemikiran tentang keadaan alam semesta.
Dari uraian diatas telah kita ketahui bahwa muamalah mempunyai ruang lingkup yang luas, yang meliputi segala aspek, baik dari bidang agama, politik, ekonomi, pendidikan serta sosial-budaya.[3]

B.            Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
Ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social, ekonomi, politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Ruang lingkup fiqh muamalah terbagi menjadi dua, yaitu :
1.        Al-Muamalah Al-Adabiyah
Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
2.        Al-Muamalah Al-Madiyah
    1. Jual beli (Al-bai’ at-Tijarah)
    2. Gadai (rahn)
    3. Jaminan/ tanggungan (kafalah)
    4. Pemindahan utang (hiwalah)
    5. Jatuh bangkit (tafjis)
    6. Batas bertindak (al-hajru)
    7. Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
    8. Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
    9. Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
    10. Upah (ujral al-amah)
    11. Gugatan (asy-syuf’ah)
    12. Sayembara (al-ji’alah)
    13. Pembagian kekayaan bersama (al-qisamah)
    14. Pemberian (al-hibbah)
    15. Pembebasan (al-ibra’), damai (ash-shulhu)
    16. beberapa masalah mu’ashirah (mukhadisah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnnya
    17. Pembagian hasil pertanian (musaqah)
    18. Kerjasama dalam perdagangan (muzara’ah)
    19. pembelian barang lewat pemesanan (salam/salaf)
    20. Pihak penyandang dana meminjamkan uang kepada nasabah/ Pembari modal (qiradh)
    21. Pinjaman barang (‘ariyah)
    22. Sewa menyewa (al-ijarah)
    23. Penitipan barang (wadi’ah)
Peluang ijtihad dalam aspek tersebut diatas harus tetap terbuka, agar hukum Islam senantiasa dapat memberi kejelasan normatif kepada masyarakat sebagai pelaku-pelaku ekonomi.

C.           Kemajuan Zaman Fikih Muamalah
Seiring dengan bermunculannya konsep-konsep bisnis baru yang menawarkan berbagai konsep transaksi bisnis, tentu sebagai salah satu sumber hukum agama mayoritas di Indonesia seharusnya fiqh muamalah juga harus lebih cekatan dalam menyiasati dan memecahkan masalah hukum dari transaksi bisnis tersebut, kalau memang hal itu haram menurut agama maka tugas para fuqaha baru adalah memunculkan konsep produk transaksi baru yang mirip dengan transaksi tersebut tapi tetap sesuai dengan konsep syari’ah.
Jika dilihat perkembangan bisnis sekarang, memang dapat disimpulkan bahwa konsep fiqh muamalah klasik tersebut tidak relevan lagi dengan perkembangan bisnis sekarang oleh karena itu kehadiran konsep fiqh muamalah kontemporer yang menawarkan konsep transaksi bisnis kontemporer sangat membantu dalam memecahkan masalah ini, sehingga kita sebagai ummat islam dapat dengan nyaman menjalankan bisnis tersebut tanpa khawatir akan melanggar ketentuan yang ditetapkan hukum Islam.
Akan tetapi perlu diingat juga bahwa sebagian besar konsep fiqh muamalah kontemporer itu masih banyak mengasopsi konsep fiqh muamalah klasik karena para ulama kontemporer tetap memakai prinsip-prinsip hukum muamalah klasik dalam menetapkan hukum transaksi muamalah kontemporer karena memang prinsip itu tidak dapat dihilangkan, hanya saja melalui proses ijtihad yang disesuaikan dengan konteks sekarang.
Jadi walaupun fiqh muamalah klasik itu sudah dianggap tidak relevan lagi dengan konteks bisnis kontemporer sekarang tidak dapat dipungkiri juga kalau fiqh muamalah klasik mempunyai peran yang sangat penting dalam pembuatan konsep fiqh muamalah kontemporer karena fiqh muamalah klasik itulah yang menjadi konsep utamanya walaupun sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai terjadinya perubahan, yaitu faktor tempat, faktor zaman, faktor kondisi social, faktor niat, dan faktor adat kebiasaan.
Pada dasarnya, kita masih dapat menerapkan kaidah-kaidah muamalat klasik namun tidak semuanya dapat diterapkan pada bentuk transaksi yang ada pada saat ini. Dengan alasan karena telah berubahnya sosio-ekonomi masyarakat. Sebagaimana kaidah yang telah diketahui:
المحفظة بالقديم الصلح و الأخذ بالجديد الأصلح
Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah
Yaitu memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktik yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya. Dengan kaidah di atas, kita dapat meyimpulkan bahwa transaksi ekonomi pada masa klasik masih dapat dilaksanakan selama relevan dengan kondisi, tempat dan waktu serta tidak bertentangan dengan apa yang diharamkan.
Dalam kaitan dengan perubahan social dan pengaruh dalam persoalan muamalah ini, nampak tepat analisis yang dikemukakan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ketika beliau merumuskan sebuah kaidah yang amat relevan untuk diterapkan di zaman modern dalam mengatisipasi sebagai jenis muamalah yang berkembang.
Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai terjadinya perubahan, yaitu faktor tempat, faktor zaman, faktor kondisi social, faktor niat, dan faktor adat kebiasaan. Faktor-faktor ini amat berpengaruh dalam menetapkan hokum bagi para mujtahid dalam menetapkan suatu hokum bidang muamalah. Dalam menghadapi perubahan social yang disebabkan kelima faktor ini, yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan hukum suatu persolan muamalah adalah tercapainya maqashid asy-syari’ah. Atas dasar itu, maqashid asy-syari’ah lah yang menjadi ukuran keabsahan suatu akad atau transaksi muamalah.[4]



BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Fiqh muamalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci
Fiqih muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).
Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia.

B.            Saran
Adapun yang menjadi saran dalam penulisan makalah ini yaitu penyusun menyadari bahwa penyusun hanyalah manusia biasa yang tidak pernah luput dari sifat khilaf, salah dan dosa. Oleh karenanya penyusun mengharapkan saran dan kritik dari pembaca apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan penjelasan materi mengenai fiqh muamalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Azharliqoh Ahmad, Pengertian Fiqh Muamalat KontemporerI, Senin, 08 Februari 2010
Rosyada Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993
Syafei Rachmat, Fiqih Muamalah Bandung : Pustaka Setia, 2001

Zuhdi Masjfuk, Studi Islam jilid III: Muamalah, Jakarta : Rajawali, 1988




[1] Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993), 70-71

[2] Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah (Bandung : Pustaka Setia, 2001) , hal 14-16
[3]Masjfuk Zuhdi, Studi Islam jilid III: Muamalah, (Jakarta : Rajawali, 1988), 2-3

[4] Ahmad Azharliqoh, Pengertian Fiqh Muamalat KontemporerI, Senin, 08 Februari 2010

2 komentar:

  1. How to win at the hands of the Baccarat hands? - Worrione
    Baccarat hands are not the kadangpintar most popular of card febcasino games. They have been developed by some of the biggest names in 바카라 the game. They are

    BalasHapus